Berita Populer – Selundupkan 136 orang ke Aceh, 1 Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka
2 min readBerita Populer – Selundupkan 136 orang ke Aceh, 1 Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka
Berita Populer – Seorang pengungsi Rohingya, Berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh jadi tersangka penyelundupan oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Warga asal Myanmar ini,
sebelumnya ia juga pernah menjadi pengungsi di kamp penampungan eks Kantor Imigrasi, Lhokseumawe pada tahun 2022.
Kecurigaan para petugas
Berita Populer – 136 orang harus membayar ongkos Rp 14 juta hingga Rp 16 juta per orang untuk ke Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan pihaknya menetapkan MA sebagai tersangka setelah mendapati bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Kita mencurigai dia, karena saat kapal merapat ke pantai Aceh, tersangka tidak berada di kelompok pengungsi” ujar Kapolres Fahmi
MA juga pernah menjadi pengungsi di Penampungan, Aceh pada tahun 2022. lalu, dia kabur ke Malaysia melalui Sumut dan Riau.
Menarik uang belasan juta
Menarik uang sebesar belasan juta, tersangka membawa para pengungsi untuk pergi ke Thailand, Malaysia, dan Indonesia untuk bisa bekerja.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan sebelas saksi dan mereka sudah mengaku telah menyerahkan uang kepada MA sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dan sebagian lagi menyerahkan uang kepada MA melalui orangtua dan agen lainnya,” ujar Kapolres.
Tersangka mengumpulkan sebagian uangnya untuk membeli kapal,makanan dan selebihnya untuk keperluannya sendiri. Menurut pengungsi yang ikut dalam perjalanan laut ini, melihat MA bertindak sebagai kapten kapal serta mengurus penumpang.
“Seorang saksi berinisial MSA mengaku sudah membayar 100.000 Taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan langsung mendapat pekerjaan,” ujar Kapolres.
Fahmi sudah menduga para pengungsi ini meninggalkan azar Bangladesh bukan karena kondisi darurat, tetapi untuk kebutuhan ekonomi dan guna mendapatkan penghasilan lebih.
Kepolisian Daerah Aceh mencatat sudah menangani berbagai kasus terkait imigran Rohingya dan menetapkan total 42 tersangka sejak tahun 2015 hingga tahun Desember 2023 ini.
Sumber: Berita Populer